Ksusb, Jakarta BUMN PT Pelindo Cabang Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali telah menetapkan pajak turis asing (wisatawan) atau pajak wisatawan yang akan dikenakan kepada penumpang kapal pesiar mulai tanggal 24 Februari 2024 sebesar Rp 150 ribu per orang.
Penumpang kapal pesiar pertama yang dikenakan pajak adalah Azamara Voyage, kata General Manager Palindo Benua Port Branch, Inc Agung Gadi Agung Mataram, Antara, Selasa (20/1/2024).
Pemprov Bali sendiri mulai mengenakan pajak terhadap wisatawan asing pada 14 Februari, dan dana pajak tersebut diterima dari masa uji coba operasional pada 7 Februari 2024.
Tarif wisman di pelabuhan tersebut tidak ditetapkan pada tanggal 14 Februari, mengingat kapal pesiar tidak dijadwalkan sandar di Pelabuhan Benoa Denpasar setiap hari dan jadwal sandar satu-satunya adalah pada tanggal 24 Februari.
Azamara Journey merupakan kapal pesiar berbendera Malta yang berkapasitas 781 penumpang.
Kapal pesiar tersebut dijadwalkan tiba di Pelabuhan Benoa pada Sabtu (24/2) dari Fremantle, Australia, dan berangkat ke Singapura pada Minggu (25/2) sebagai bagian dari rangkaian program wisata kapal pesiar tujuan akhir di Hong Kong.
Selain Ajmara, ada juga kapal pesiar yang akan sandar pada 24 Februari yakni Amara selama dua hari hingga Senin (26/2). mengirimkan
Kapal pesiar berbendera Bahama itu diperkirakan mengangkut 835 penumpang.
Sedangkan berdasarkan data Dinas Pariwisata Provinsi Bali, besaran retribusi wisman yang diterima mencapai Rp9.120.000.000 sejak 7 Februari pukul 13.00 Selasa, dengan total retribusi wisman yang diterima sebanyak 60.800.
Berdasarkan data Pelindo Regional III, total sudah ada 52 kapal pesiar yang terdaftar bersandar di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali selama tahun 2024.
Palindo memperkirakan jumlah wisman yang diangkut dengan kapal pesiar mencapai 89.400 orang pada tahun 2024.
Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan tahun 2023 dengan kedatangan 48 kapal pesiar di Pelabuhan Benoa mencapai 77.864 orang.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menerapkan aturan baru mengenai pajak wisatawan asing sebesar Rp150 ribu per orang mulai hari ini, 14 Februari 2024.
Ini merupakan pungutan pertama yang dilakukan pemerintah daerah Indonesia terhadap wisatawan asing setelah melakukan perjalanan jauh.
Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayo Indah Ustikarini mengatakan kepada Antara, “Mereka perlu mengajukan permohonan yang memenuhi persyaratan yang dituangkan dalam sistem Cinta Bali. Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 36 Tahun Tahun 2023 tentang tata cara pembayaran pajak bagi wisatawan asing, Pasal 7 ayat 1 menyebutkan, permohonan pembebasan kewajiban membayar biaya harus diajukan paling lambat satu bulan sebelum memasuki gerbang kedatangan di Bali.
Selain itu, dalam ketentuan ini disebutkan bahwa pejabat daerah yang berusaha di bidang pariwisata akan melakukan verifikasi dan memberikan keputusan atas permohonan tersebut dalam waktu lima hari kerja.
Keputusan ini berupa persetujuan atau penolakan yang disampaikan kepada pengunjung asing melalui sistem Mohabbat Bali.
Jika disetujui, sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan dan bukti persetujuan pengecualian kepada WNA, berupa bukti persetujuan kode QR digital, tambahnya. Pengecualian pajak turis asing
Namun, ada 7 kategori WNA yang dibebaskan pajak Rp 150 ribu, yaitu pemegang visa diplomatik dan dinas, petugas angkutan, dan pemegang kartu izin tinggal sementara (KITA) atau kartu izin tinggal tetap (KATAP). ).
Oleh karena itu, pembebasan pajak turis asing di Bali ini juga berlaku bagi pemegang visa reunifikasi keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang visa emas, dan jenis pemegang visa lainnya (jenis visa bisnis).
Setidaknya kebijakan ini dimulai ketika Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Saat itu, secara hukum, dana perimbangan, salah satunya bagi hasil, diperoleh dari pajak dan sumber daya alam.
Saat ini undang-undang tersebut sudah tidak berlaku lagi dan telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam revisi undang-undang tersebut, dana keuntungan termasuk dalam kategori transfer keuangan daerah, yang secara mendasar tidak berbeda dengan peraturan sebelumnya, yakni dana keuntungan meliputi pajak dan sumber daya alam.
Ada juga dana bagi hasil sumber daya alam, seperti kehutanan, perikanan, mineral dan batubara, minyak dan gas alam.
Bagi daerah yang mempunyai sumber daya alam, tentunya dana bagi hasil yang diatur dengan undang-undang diharapkan dapat menjadi dasar upaya konservasi setelah potensi kekayaan alam di daerah tersebut tergali.
Namun berbeda dengan Provinsi Bali yang tidak memiliki banyak sumber daya alam seperti pertambangan, antara lain minyak dan gas, batu bara, mineral, dan energi panas bumi.
Mayoritas perekonomian di Pulau Dewata didorong oleh sektor pariwisata, mengingat pemandangan alam, budaya, adat istiadat, dan tradisi Bali yang unik dan berbeda dengan destinasi lain di dunia.
Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, pariwisata Bali merupakan pemain sentral dalam pengembangan pariwisata Indonesia, yang diperkirakan akan mencapai 9,5 juta kunjungan wisman ke Indonesia pada tahun 2023, dimana 5,3 juta diantaranya akan datang. Jutaan orang mengunjungi Bali.
Bahkan, Sandiga menyebut dari total penerimaan devisa pariwisata Indonesia sekitar 20 miliar dolar AS setiap tahunnya, Bali menyumbang 50%.
Dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Biaya Bagi Wisatawan Asing disebutkan bahwa biaya tersebut berlaku bagi wisatawan asing yang datang langsung atau tidak langsung melalui wilayah lain di Indonesia.
Pembayaran dapat dilakukan menggunakan sistem Lovebali di halaman lovebali.baliprov.go.id atau di aplikasi Lovebali.
Di halaman tersebut, pengunjung asing terlebih dahulu memilih metode pembayaran, misalnya kartu kredit dengan empat penyedia jaringan internasional dan penyedia layanan pembayaran nasional.
Setelah itu, Anda juga bisa transfer ke Bank, BPD melalui channel Bali atau pembayaran cepat berbasis barcode atau barcode dengan QRIS.
Setelah itu pengunjung mengisi identitas diri yaitu nama, paspor, alamat surat (email), nomor paspor dan tanggal kedatangan.
Setelah pembayaran berhasil, pengunjung asing akan menerima bukti pembayaran digital melalui email.
Bukti pembayaran digital harus dipindai di pintu kedatangan pengunjung asing setelah menyelesaikan pemeriksaan dokumen perjalanan.